Apa Itu Lembaga Keuangan Bukan Bank Dan 5 Lembaga Keuangan Bukan Bank
Kamis, 04 Oktober 2018
Apa Itu Lembaga Keuangan Bukan Bank Dan 5 Lembaga Keuangan Bukan Bank - Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah suatu lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Pengertian Lembaga Bukan Bank
Adapun Bentuk-Bentuk Lembaga Keuangan Bukan Bank Di Indonesia yaitu sebagai berikut :
A. Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing
B. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang kedudukannya di luar negri.
Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
Kegiatan Yang Dilakukan Oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
- Memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh Pemerintah maupun swasta.
- Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negri.
- Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
- Melakukan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan Mentri Keuangan
- Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat, antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dan pensiun, dan perusahaan sewa guna.
1. Asuransi
Apa yang dimaksud dengan Asuransi? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi yang memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.
Sesuai dengan definis asuransi, kita dapat menyimpulkan bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut. Lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebgai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat.
Pihak-Pihak Dalam Kegiatan Perasuransian
1. Pihak Tertanggung
Pihak tertanggung yaitu pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
2. Pihak Penanggung
Yaitu ihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti rugi jika terjadi risiko.
Syarat-Syarat Risiko Yang Dapat Diasuransikan
- Kerugiannya cukup besar, tetapi kemungkinan terjadinya sangat kecil sehingga asuransi terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis
- Kemungkinan kerugian dapat diperhitungkan
- Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama
- Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan
- Kerugian tertentu.
2. Koperasi Kredit
Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan. Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk memberantas riba, selain itu koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.
Sumber Modal Koperasi Kredit
- Simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar
- Simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur
- Simpanan suka rela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan
- Dana cadangan
- Hibah.
3. Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)
Perum pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang bertujuan memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya. Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memperhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.
Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan benda tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh penjamin untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta Notaris, apabila pinjaman terlambat melunasi pinjamanannya, maka ia akan dikankan peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak dapat melunasi pinjamannya, barang jaminan akan dilelang. Jika nilai jual jaminan lebih tingi daripada nilai utang,kelebihannya akan dikembalikan kepada pihak penjamin.
4. Lembaga Dana Pensiun
Dana Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 1974. dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun, cotohnya PT. Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen). Tujuan Utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Fungsi Lembaga Dana Pensiun
Sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang dan sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiunan peserta program.
Dana pensiun diperoleh dari pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat pegawai atau karyawan pansiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.
Cara Penyaluran Dana Pensiun
- Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan
- Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
5. Perusahaan Sewa Guna
Akhir-akhir ini banyak penjual barang yang menggunakan cara sewa guna (leasing) agar menarik minat pembeli. Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut dapat digunakan oleh pembeli.
Baca Juga Suksesnya Perencanaan Keuangan Atau Financial Planning
Baca Juga Suksesnya Perencanaan Keuangan Atau Financial Planning