Syarat Membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Sabtu, 22 September 2018
Syarat Membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Dalam membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan dalam membuat Surat Izin Usaha Industri (SIUI) diperlukan sebuah perizinan untuk terlaksananya sebuah pelayanan kepada masayarakat.salah satu persoalan dan kendala yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan investasi, baik itu ditujukan untuk investor dalam negri maupun investor luar negri yaitu masih kesulitan dan terlalu mahalnya biaya pengurusan perizinan serta masih kurangnya informasi peluang-peluang investasi bagi investor.
penilaian masyarakat terhadap pelayanan perizinan sangatlah diperlukan karena dari pelayanan tersebut pihak pemberi layanan dapat mengetahui segala kekurangan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena ketidakpuasaan penerima layanan dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadapa Aparatur Pemerintahan pada umumnya.
untuk memudahkan pembaca tentang apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan suatu usaha, disini akan dijelaskan bagaimana dalam mengurus dan membuat tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan surat izin usaha industri (SIUI). maka dibutuhkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dan syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
Syarat Membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- fotokopi KTP penanggungjawab
- surat izin tanda lunas PBB atau STTS
- surat izin persetujuan tetangga terdekat diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa dan Camat
- surat rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten atau Kota setempat
- fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- surat pernyataan pemohon
- surat kuasa (bagi yang mewakilkan)
Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- fotokopi KTP penanggungjawab
- fotokopi akte pendirian perusahaan yang berbadan hukum
- fotokopi NPWP
- surat izin persetujuan tetangga terdekat diketahui oleh Lurah
- neraca perusahaan atau koperasi
- fotokopi Keputusan pengesahan BH dari Mentri Kehakiman
- surat pernyataan pemohon
- surat kuasa (bagi yang mewakilkan)
Syarat Membuat Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
- fotokopi KTP penanggungjawab
- fotokopi akte pendirian
- fotokopi NPWP
- fotokopi SIUI asli bagi SIUI yang rusak atau perubahan
- surat izin persetujuan tetangga terdekat diketahui oleh Lurah atau Kades dan Camat
- surat pernyataan pemohon
- surat kuasa (bagi yang mewakilkan)