Syarat Membuat Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Surat Izin Pendirian Pendidikan Nonformal
Jumat, 21 September 2018
Syarat Membuat Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK), Izin Mendirikan Bangunan Dan Surat Izin Pendirian Pendidikan Nonformal
Dalam membuat surat izin usaha kontruksi (SIUJK), dalam membuat surat izin mendirikan bangunan atau IMB, dan dalam membuat surat izin pendirian pendidikan nonformal diperlukan sebuah perizinan untuk terlaksananya sebuah pelayanan kepada masyarakat.
penilaian masyarakat terhadap pelayanan perizinan sangatlah diperlukan karena dari pelayanan tersebut pihak pemberi layanan dapat mengetahui kekurangan-kekurangan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena ketidakpuasan penerima layanan dapat menimbulkan citra yang negatif terhadap Aparatur Pemerintahan pada umumnya.
salah satu persoalan dan kendala yang perlu menjadi pusat perhatian Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan investasi, baik itu investor dalam negri maupun investor luar negri yaitu masih kesulitan dan terlalu mahalnya biaya kepengurusan perizinan serta masih kurangnya informasi peluang-peluang investasi bagi investor.
untuk memudahkan pembaca tentang apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan suatu usaha, disini akan dijelaskan bagaimana dalam mengurus dan membuat surat izin usaha jasa kontruksi (SIUJK), izin mendirikan bangunan atau IMB dan surat izin pendirian pendidikan nonformal. maka dibutuhkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dan syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
Syarat Membuat Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi
- surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya
- fotokopi akta pendirian Perusahaan dan perubahannya
- fotokopi sertifikasi Badan Usaha yang telah diregistrasi
- fotokopi NPWP dan PKP
- KTA Asosiasi Profesi (pengembang atau developer)
- surat penilaian kinerja rekan dari instansi teknis
- Asosiasi jasa kontruksi dan jasa konsultan.
Syarat Membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- fotokopi KTP penanggungjawab
- fotokopi tanda lunas PBB atau STTS
- surat izin persetujuan tetangga terdekat diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa dan Camat
- fotokopi Izin Lokasi (perusahaan)
- Surat Tanah (sertifikat, AJB)
- gambar rekontruksi, Lay Out (site plant)
- surat kuasa (bagi yang mewakilkan)
Syarat Membuat Izin Pendirian Pendidikan Nonformal
Satuan PNF, terdiri atas :
- lembaga kursus dan pelatihan (LKP)
- kelompok belajar
- pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)
- majelis taklim
- satuan PNF sejenis.
Persyaratan :
a. surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga setempat
b. persyaratan untuk memperoleh izin penyelenggaraan kursus bagi perorangan, sekelompok orang, badan sosial, koperasi, prusahaan perorangan dan perseroan terbatas. :
- surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat
- identitas diri penanggung jawab penyelenggaraan kursus berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- bukti pendirian badan sosial atau yayasan berupa akta notaris dan seluruh akta perubahannya bagi yang berbentuk yayasan
- bukti kepemilikan atau penguasaan tempat penyelenggaraan kursus berupa sertifikat hak milik, hak pakai, hak guna atau surat prjanjian sewa menyewa atau kontrak.
- daftar sarana kursus yang dimiliki sesuai dengan program kursus yang akan diselenggarakan.
- daftar susunan pengelola dan tenaga pendidikan yang tetap maupun tidak tetap
- program dan kurikulum kursus
- fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- surat persetujuan tetangga terdekat diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa dan Camat.
c. persyaratan untuk memperoleh izin penyelenggaraan kursus bagi badan usaha yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) :
- identitas diri penanggung jawab penyelenggaraan kursus berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- bukti pendirian badan sosial atau yayasan berupa akta notaris dan seluruh akta perubahannya bagi yang berbentuk yayasan
- bukti kepemilikan atau penguasaan tempat penyelenggaraan kursus berupa sertifikat hak milik, hak pakai, hak guna atau surat perjanjian sewamenyewa atau kontrak.
- daftar saran kursus yang dimiliki sesuai dengan program kursus yang akan diselenggarakan
- daftar susunan pengelola dan tenaga pendidikan yang tetap maupun tidak tetap
- program dan kurikulum kursus
- fotokopi surat persetujuan (SP), PMA atau PMDN dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. SP dimaksud dapat diperoleh dengan mengajukan proposal pendirian atau penyelenggaraan kursus kepada BPPT kabupaten atau Kota setempat, tembusan BKPMD Provinsi setempat.
- fotokopi IMB
- surat izin persetujuan tetangga terdekat diketahui oleh lurah atau Kepala Desa dan Camat.