Syarat Membuat Izin Usaha Penanaman Modal, Izin Rencana Pengesahan Penggunaan Ruang Dan Izin Lokasi (ILOK) - Tempat Informasi -->

Sponsor:

Syarat Membuat Izin Usaha Penanaman Modal, Izin Rencana Pengesahan Penggunaan Ruang Dan Izin Lokasi (ILOK)

Syarat Membuat Izin Usaha Penanaman Modal, Izin Rencana Pengesahan Penggunaan Ruang Dan Izin Lokasi (ILOK)

Dalam membuat sebuah izin usaha penanaman modal, membuat izin rencana pengesahan penggunaan ruang dan izin lokasi atau ILOK diperlukan sebuah perizinan untuk terlaksananya sebuah pelayanan untuk berjalanannya sebuah pelayanan terhadap masyarakat.

penilaian masyarakat terhadap pelayanan perizinan sangatlah diperlukan karena dari pelayanan tersebut pihak pemberi layanan dapat mengetahui kekurangan-kekurangan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena ketidakpuasan penerima layanan dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap Aparatur Pemerintah pada umumnya. 

Gambar Syarat Membuat Izin Usaha Penanaman Modal, Izin Rencana Pengesahan Penggunaan Ruang Dan Izin Lokasi (ILOK)

untuk memudahkan pembaca tentang apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan suatu usaha, disini akan dijelaskan bagaimana dalam mengurus izin penanaman modal, izin rencana pengesahan penggunaan ruang dan izin lokasi atau ILOK, maka dibutuhkan persayaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. dan syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :

Syarat Membuat Izin Usaha Penanaman Modal

daftar melalui OSS
1. mengisi permohonan penanaman modal
2. fotokopi KTP
3. Surat Keterangan Usaha
4. proposal penanaman modal yang meliputi :

1. setelah memperoleh Surat Rekomendasi atau surat persetujuan penanaman modal perlu mengurus izin-izin sebagai berikut :

  • penanaman modal non fasilitasi
  • surat rekomendasi penanaman modal
  • izin lokasi atau pengesahan rencana penggunaan ruang
  • izinmendirikan bangunan (IMB)
  • izin gangguan
  • rekomendasi AMDAL atau UPL atau UKL atau SPPL
  • izin lainnya disesuaikan dengan jenis usaha dan perundang-undangan yang berlaku.

2. penanaman modal untuk PMA dan PMDN

  • surat rekomendasi penanaman modal
  • izin lokasi atau pengesahan rencana penggunaan ruang
  • izin mendirikan bangunan (IMB)
  • izin gangguan
  • rekomendasi AMDAL atau UPL atau UKL atau SPPL
  • izin usaha tetap
  • izin lainnya disesuaikan dengan jenis usaha dan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat Membuat Izin Rencana Pengesahan Penggunaan Ruang

  • fotokopi KTP penanggung jawab
  • fotokopi tanda lunas PBB atau STTP
  • surat izin persetujuan tetangga terdekat yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa dan Camat setempat
  • fotokopi akta pedirian perusahaan (apa bila ada)
  • fotokopi sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah
  • denah atau lokasi atau site plan

Syarat Membuat Izin Lokasi atau ILOK

  1. fotokopi KTP penanggung jawab
  2. surat keterangan status tanah dari Desa atau Kelurahan setempat yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah dan Camat
  3. Surat keterangan usaha dari desa
  4. IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah/ Izin Lokasi)
  5. formulir isian DRH pimpinan
  6. proposal proyek bagi perusahaan yang baru
  7. surat pernyataan pemohon
  8. surat kuasa (bagi yang mewakilkan)

Share this post

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel