Syarat Membuat Surat Izin Praktek Apoteker, Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) Dan Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)
Rabu, 19 September 2018
Syarat Membuat Surat Izin Praktek Apoteker, Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) Dan Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)
Dalam membuat sebuah tempat praktek apoteker, Membuat tempat praktek perawat dan Membuat Tempat Praktek bidan diperlukan sebuah izin untuk terlaksananya dan beroperasionalnya sebuah pelayanan untuk berjalannya sebuah pelayanan.
dalam
mengurus izin mendirikan tempat praktek apoteker, izin membuat tempat praktek perawat (SIPP) dan izin
membuat tempat praktek bidan (SIPB), maka dibutuhkan
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. dan syarat-syarat tersebut diantaranya adalah sebagai
berikut.
Syarat Membuat Surat Izin Praktek Apoteker
- surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Setempat
- fotokopi STR yang dilegalisir oleh FKN
- surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi atau penyaluran
- surat rekomendasi dai organisasi profesi dan
- pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
Syarat Membuat Surat Izin Praktek Perawat (SIPP)
- surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat
- fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
- surat pernyataan memiliki tempat praktek
- pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lemar dan rekomendasi dari organisasi profesi
Syarat Membuat Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)
- surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat
- surat permohonan
- daftar sarana alat-alat kedokteran sesuai dengan pelayanan yang dilaksanakan
- daftar sarana obat-obatan yang digunakan
- daftar ketenagaan
- denah ruangan dari Balai Pengobatan tersebut
- denah lingkungan yang menggambarkan lokasi Balai Kebidanan