Syarat Membuat Izin Optikal, Surat Izin Rumah Sakit Dan Surat Izin Praktek Dokter / Dokter Gigi
Selasa, 18 September 2018
Syarat Membuat Izin Optikal, Surat Izin Rumah Sakit Dan Surat Izin Praktek Dokter / Dokter Gigi
Dalam membuat sebuah optikal, Membuat Rumah Sakit dan Membuat Tempat Praktek Dokter atau Dokter Gigi diperlukan sebuah izin untuk terlaksananya dan beroperasionalnya sebuah pelayanan.
dalam mengurus izin mendirikan Rumah Sakit, izin membuat optikal, izin membuat tempat praktek dokter atau praktek dokter gigi, maka dibutuhkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. diantaranya adalah sebagai berikut.
Syarat Membuat Izin Optikal
- surat rekomendasi dari perhubungan setempat
- akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan
- surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang menyatakan bahwa pemohon adalah penduduk dan bertempat tinggal tetap di daerah kewenangannya (minimal camat/fotokopi terlampir)
- surat izin tetangga
- surat pernyatan kesediaan refraksionis optisen untuk menjadi penanggungjawab pada optikal atau laboratorium optik yang akan didirikan dengan kelengkapannya :
- surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisen tersebut
- surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang, yang menyatakan bahwa refraksionis optisen calon penanggung jawab bertempat tinggal atau berdomisisli di kabupaten atau Kota yang bersangkutan yang bersangkutan atau fotokopi KTP terlampir
- fotokopi ijasah refraksionis optisen yang telah dilegalisir
- surat keterangan sehat dari dokter
- pas foto 3 (tiga) lembar ukuran 3 x 4 cm.
- surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan. bila optik tidak memiliki labolatorium sendiri
- daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
- daftar pegawai serta tugas dan fungsinya
- peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal atau laboratorium optik
- denah ruangan dibuat dengan skala 1:100
- surat keterangan dariorganisasi profesi atau asosiasi setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisen yang diajukan hanya menjadi penanggung jawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut, dan diketahui oleh organisasi pengusaha optikal setempat.
Syarat Membuat Surat Izin Rumah Sakit
- Rumah Sakit Umum Kelas C
- Rumah Sakit Khusus Kelas C
- Rumah Sakit Umum Kelas D
- Persyaratannya :
- surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat
- akte pendirian dari badan hukum
- fotokopi IMB
- profil perusahaan
- fotokopi KTP
- fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat)
- rencana jenis pelayanan
- surat pernyataan kesanggupan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku bermaterai
- struktur organisasi ketenagaan dan uraian tugas
- surat keterangan tidak keberatan dari tetangga yang disetujui oleh desa atau kelurahan dengan mengetahui camat disertai fotokopi KTP
- nama rumah sakit
- fotokopi izin peruntukan tanah
- izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
Syarat Membuat Surat Izin Praktek Dokter Atau Izin Praktek Dokter Gigi
- surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat
- fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki surat izin praktek
- surat pernyataan memiliki tempat praktek
- pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
- rekomendasi dari organisasi profesi.