Syarat Membuat Surat Izin Toko Obat, Surat Izin Apotek (SIA) Dan Surat Izin Klinik - Tempat Informasi -->

Sponsor:

Syarat Membuat Surat Izin Toko Obat, Surat Izin Apotek (SIA) Dan Surat Izin Klinik

Syarat Membuat Surat Izin Toko Obat, Surat Izin Apotek (SIA) Dan Surat Izin Klinik

Penilaian masyarakat terhadap pelayanan perizinan sangatlah diperlukan karena dari pelayanan tersebut pihak pemberi layanan dapat mengetahui kekurangan-kekurangan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena ketidakpuasan penerima layanan dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap Aparatur Pemerintah pada umumnya.

untuk memudahkan pembaca tentang apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan suatu usaha, maka disini akan dijelaskan apa saja syarat membuat surat izin apotek (SIA), cara membuat surat izin toko obat, dan surat izin klinik.

Gambar Cara Membuat Surat Izin Toko Obat, Surat Izin Apotek (SIA) Dan Surat Izin Klinik


Syarat Membuat Surat Izin Toko Obat Berizin

  1. surat rekomendasi dari perhubungan setempat
  2. mengisi surat permohonan
  3. fotokopi KTP pemohon
  4. nama dan alamat perusahaan
  5. denah tempat usaha
  6. fotokopi IMB bagi perusahaan atau toko yang menempati bangunan sendiri
  7. bukti hak sewa atau pengunaan dan ijin persetujua pemilik bagi pemakai toko yang mempergunakan bangunan milik orang lain.
  8. fotokopi surat ijin tempat usaha (SITU)
  9. surat pernyataan kesediaan bekerja tenaga D3 Farmasi atau asisten apoteker bagi pemohon pegadang eceran obat.
  10. fotokopi ijazah dan surat ijin kerja asisten apoteker / D3 Farmasi
  11. seorang D3 Farmasi atau Asisten Apoteker hanya dapat menjadi penanggung jawab sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) toko obat.

Syarat Membuat Surat Izin Apotek (SIA)

  1. surat rekomendasi dari perhubungan setempat
  2. fotokopi IMB
  3. warga negara Indonesai yang memiliki surat penugasan atau surat ijin kerja.
  4. forokopi KTP
  5. mendapat persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi bila pindah dari kabupaten atau kota lain;
  6. surat pernyataan dari apoteker Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotik di apotik lain;
  7. surat ijin atasan bagi PNS/ABRI dan pegawai instansi pemerintah lain;
  8. akte perjanjian kerja sama Apoteker dan Pemilik Sarana Apotik
  9. rekomendasi dari organisasi profesi;
  10. denah bangunan
  11. surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik atau sewa atau kontrak
  12. daftar asisten apoteker dengan Surat Ijin Kerja
  13. daftar terperinc alat perlengkapan Apotik
  14. memiliki NPWP
  15. memiliki Surat Izin Tetangga
  16. tidak pernah terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat
  17. rekomendasi dari puskesmas atau dinas kesehatan setempat.

Syarat Membuat Surat Izin Klinik

A. Persyaratan Umum

  • surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat
  • surat permohonan
  • fotokopi IMB
  • surat izin persetujuan tetangga terdekat yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat dan camat
  • fotokopi akte Notaris Pendirian Badan Hukum (untuk klinik utama) - untuk Klinik Pratama dapat didirikan oleh perorangan maupun oleh badan usaha
  • surat pernyataan kesanggupan membina 2(dua) posyandu dan 1 (satu) sekolah UKS (SD/MI) yang diketahui oleh Kepala Puskesmas setempat
  • surat kontrak bagi yang menyewa bangunan (minimal 5 tahun)
  • daftar sarana alat-alat kedokteran dan sarana obat-obatan yang digunakan
  • profil kilinik yang akan didirikan meliputi Struktur kepengurusan, tenga ketenagaan, Sarana dan Prasarana dan Peralatan serta Pelayanan yang diberikan
  • denah ruangan dan denah lingkungan yang menggambarkan lokasi klinik terhadap sarana kesehatan terdekat
  • penanggungjawab dan pelaksanaan harian klinik melengkapi :
  1. fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. surat pernyataan kesanggupan sebagai penanggungjawab institusi atau pelaksana harian
  3. surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung tempat bekerja
  4. fotokopi surat keterangan catatan dari kepolisian (SKCK) dari POLRI bagi pegawai swasta (pelaksana harian)
  • fotokopi SIP Dokter, SIK bidan atau Perawat atau Tenaga Kesehatan lain yang masih berlaku.
  • fotokopi izin Lingkungan (UKL/UPL,SPPL)
  • surat kerjasama pengelolaan limbah medis dengan institusi yang telah mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup (kecuali Izin Balai Konsultasi Gizi)

B. Persyaratan Khusus Izin Membuat Klinik

  1. Dokter penanggung jawab, Dokter spesialis atau Dokter gigi spesialis
  2. tenaga Keperawatan atau Tenag Kesehatan
  3. Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
  4. Ahli Gizi (bagi yang menyelenggarakan rawat inap)
  5. Tenaga Administrasi atau tenaga lain
  6. ada ruang untuk Rawat Inap minimal 5 tempat tidur (bagi yang menyelenggarakan rawat inap)

Persyaratan Khusus Klinik Pratama :

  1. Dokter penanggung jawab adalah dokter umum atau dokter gigi
  2. Tenaga Teknis Keparmasian
  3. Tenaga Administrasi atau tenaga lain.

Share this post

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel