Syarat Membuat Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Membuat Izin Penghunian Kios Dan Los - Tempat Informasi -->

Sponsor:

Syarat Membuat Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Membuat Izin Penghunian Kios Dan Los

Syarat Membuat Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Membuat Izin Penghunian Kios Dan Los

Dalam membuat Tanda Daftar Gudang (TDG), membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), membuat Izin Penghunian Kios dan Los diperlukan sebuah perizinan untuk terlaksananya sebuah pelayanan kepada masyarakat.

Gambar Syarat Membuat Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Membuat Izin Penghunian Kios Dan Los


salah satu persoalan dan kendala yang perlu menjadi perhatian pihak Pemerintah Daerah (PEMDA) dalam rangka meningkatkan investasi, baik itu ditujukan kepada investor luar negri maupun investor dalam negri atau lokal yang masih menemukan kesulitan dan terlalu mahalnya biaya pengurusan perizinan serta masih kurangnya informasi peluang-peluang investasi bagi investor.

penilaian masyarakat terhadap pelayanan perizinan sangatlah diperlukan karena dari pelayanan tersebut pihak pemberi layanan dapat mengetahui segala kekurangan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena ketidakpuasan penerima layanan dapat menimbulkan citra yang negatif terhadap Aparatur Pemerintahan pada umumnya.

untuk memudahkan pengurusan perizinan tersebut tentang apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam menjalankan suatu usaha, disini akan dijelaskan bagaimana dalam mengurus dan membuat tanda daftar gudang (TDG),membuat daftar tanda perusahaan (TDP) dan membuat izin penghunian kios dan los. maka dibutuhkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dan syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :

Syarat Membuat Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. fotokopi KTP penanggungjawab
  2. fotokopi IMB
  3. surat izin persetujuan dari tetangga terdekat yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa dan Camat
  4. fotokopi SIUP
  5. surat pernyataan pemohon
  6. surat kuasa (bagi yang mewakilkan)

Syarat Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. fotokopi KTP penanggungjawab 
  2. fotokopi akte pendirian dan pengesahan dari Mentri Kehakiman dan HAM
  3. fotokopi akte perubahan terakhir dan persetujuan atau laporan dari Menteri Kehakiman dan HAM (apabila ada)
  4. surat izin persetujuan tetangga terdekat diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa
  5. fotokopi pengesahan Badan Hukum dari Mentri Kehakiman
  6. asli dan copy akte pendirian perseroan, data akte pendirian perseroan yang disahkan oleh Departemen Kehakiman
  7. fotokopi izin teknis lainnya
  8. surat pernyataan pemohon
  9. surat kuasa (bagi yang mewakilkan)

Syarat Membuat Izin Penghunian Kios Dan Los

  1. surat pengantar dari Dinas KUKM atau pengelola pasar
  2. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  3. pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. materai @ Rp.6000,-

Share this post

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel