Syarat Membuat Surat Izin Usaha Angkutan (SIUA), Surat Izin Usaha Bengkel (SIUB) Dan Surat Izin Trayek
Senin, 24 September 2018
Syarat Membuat Surat Izin Usaha Angkutan (SIUA), Surat Izin Usaha Bengkel (SIUB) Dan Surat Izin Trayek
Dalam membuat Surat Izin Usaha Angkuta (SIUA), membuat Surat Izin Usaha Bengkel (SIUB) dan membuat Surat Izin Trayek diperlukan sebuah perizinan untuk terlaksananya sebuah pelayanan kepada masyarakat.
salah satu persoalan dan kendala yang perlu menjadi perhatian pihak Pemerintah Daerah (PEMDA) dalam rangka meningkatkan investasi, baik itu ditujukan kepada investor asing atau investor lokal yang mana masih menemukan kesulitan karena terlalu mahalnya biaya dalam mengurus perizinan serta masih kurangnya informasi peluang-peluang investasi bagi investor.
cara pandang atau penilaian masyarakat terhadap pelayanan perizinan sangatlah diperlukan karena dari pelayanan tersebut, pihak pemberi layanan dapat mengetahui segala kekurangan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena ketidakpuasan masayarakat akan menerima layanan dapat menimbulkan citra yang negatif terhadap Aparatur Pemerintahan pada umumnya.
untuk mempermudah pengurusan perizinan tersebut tentang apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam menjalankan suatu usaha, disini akan dijelaskan bagaimana dalam mengurus dan membuat surat izin usaha angkutan (SIUA), dalam membuat surat izin usaha bengkel (SIUB) dan surat izin trayek, maka dibutuhkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dan syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
salah satu persoalan dan kendala yang perlu menjadi perhatian pihak Pemerintah Daerah (PEMDA) dalam rangka meningkatkan investasi, baik itu ditujukan kepada investor asing atau investor lokal yang mana masih menemukan kesulitan karena terlalu mahalnya biaya dalam mengurus perizinan serta masih kurangnya informasi peluang-peluang investasi bagi investor.
cara pandang atau penilaian masyarakat terhadap pelayanan perizinan sangatlah diperlukan karena dari pelayanan tersebut, pihak pemberi layanan dapat mengetahui segala kekurangan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena ketidakpuasan masayarakat akan menerima layanan dapat menimbulkan citra yang negatif terhadap Aparatur Pemerintahan pada umumnya.
untuk mempermudah pengurusan perizinan tersebut tentang apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam menjalankan suatu usaha, disini akan dijelaskan bagaimana dalam mengurus dan membuat surat izin usaha angkutan (SIUA), dalam membuat surat izin usaha bengkel (SIUB) dan surat izin trayek, maka dibutuhkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dan syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
Syarat Membuat Surat Izin Usaha Angkutan (SIUA)
- mengisi formulir yang telah disediakan
- surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota atau Kabupaten
- fotokopi KTP pemohon
- fotokopi akte pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum
- persyaratan kesanggupan mentaati untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan
- surat izin tetangga
- persyaratan kesanggupan mentaati persyaratan yang ditentukan
- fotokopi STNK dan surat kendaraan yang ditentukan
- persyaratan lain yang dianggap perlu sesuai perkembangan.
Syarat Membuat Surat Usaha Bengkel(SIUB)
- surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan setempat
- mengisi formulir yang telah disediakan
- fotokopi KTP pemohon
- fotokopi akte pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum
- persyaratan kesanggupan mentaati untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan
- surat izin dari tetangga
- persyaratan kesanggupan mentaati persyaratan yang telah ditentukan
- persyaratan lain yang dianggap perlu sesuai perkembangan.
Syarat Membuat Surat Izin Trayek
- surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan setempat
- mengisi formulir yang telah disediakan
- fotokopi Akte pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum
- persyaratan kesanggupan mentaati persyaratan yang ditentukan
- persyaratan kesanggupan mentaati untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan
- persyaratan lain yang dianggap perlu sesuai perkembangan.