Syarat Membuat Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) Dan Surat Keterangan Pedagang - Tempat Informasi -->

Sponsor:

Syarat Membuat Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) Dan Surat Keterangan Pedagang

Syarat Membuat Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) Dan Surat Keterangan Pedagang 

Dalam membuat Surat Izin Usaha Toko Modern (IUTM), membuat Izin Usaha Perbelanjaan (IUPP) dan membuat Surat Keterangan Dagang diperlukan sebuah perizinan untuk dapat terlaksananya sebuah pelayanan kepada masyarakat.


Gambar Syarat Membuat Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) Dan Surat Keterangan Pedagang


salah satu persoalan atau kendala yang sering dihadapi oleh pemohon dan yang perlu menjadi perhatian Pemerintan adalah dalam rangka meningkatkan investasi, baik itu ditujukan kepada investor asing atau ditujukan kepada investor lokal yang mana sampai saat ini masih ditemukan kesulitan dalam mengurus perizinan seperti mahalnya biaya serta masih kurangnya informasi peluang-peluang investasi bagi para investor.

cara pandang atau penilaian masyarakat terhadap pelayanan perizinan sangat diperlukan karena dari pelayanan tersebut, pihak pemberi layanan dapat mengetahui segala kekurangan dalam memberikan pelayanan terhadapa masyarakat, karena ketidakpuasan masyarakat akan pelayanan yang diberikan dapat menimbulkan citra yang negatif terhadap Aparatur Pemerintah pada umumnya.

untuk mempermudah pengurusan perizinan tersebut dan untuk mengetahui tentang apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam menjalankan suatu usaha pelayanan, maka disini akan dijelaskan bagaimana dalam mengurus dan membuat Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dalam membuat Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan membuat Surat Keteranagan Pedagang, maka dibutuhkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dan syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.

Syarat Membuat Izin Usaha Toko Modern (IUTM)

  1. surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Industri dari Kabupaten atau Kota
  2. fotokopi Surat Izin Prinsip
  3. hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat; serta rekomendasi dari instansi yang berwenang
  4. fotokopi Surat Izin Lokasi dari badan Pertanahan Nasional (BPN)
  5. surat pernyataan izin tetangga terdekat diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah dan Camat.
  6. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. fotokopi akte pendirian perusahaan dan pengesahannya
  8. rencana kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  9. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku

Syarat Membuat Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

  1. surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan industri Kabupaten atau Kota setempat
  2. fotokopi Surat Izin Prinsip
  3. hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta rekomendasi dari instansi yang berwenang
  4. fotokopi Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  5. surat pernyataan izin tetangga terdekat yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah dan Camat
  6. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. fotokopi akte pendirian perusahaan dan pengesahannya
  8. rencana keitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  9. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Syarat Membuat Surat Keterangan Pedagang

  1. surat pengantar dari Dinas KUKM atau pengelola pasar
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Share this post

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel