Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perikanan, Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Dan Izin Penyelenggaraan Reklame - Tempat Informasi -->

Sponsor:

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perikanan, Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Dan Izin Penyelenggaraan Reklame

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perikanan, Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Dan Izin Penyelenggaraan Reklame

Dalam membuat Surat Izin Usaha Perikanan, membuat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), dan membuat Izin Penyelenggaraan Reklame diperlukan sebuah perizinan untuk dapat terlaksananya sebuah pelayanan kepada masyarakat.

Gambar Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perikanan, Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Dan Izin Penyelenggaraan Reklame


salah satu persoalan atau kendala yang sering dihadapi oleh pemohon dan yang harus menjadi perhatian Pemerintah adalah dalam rangka meningkatkan investasi, baik untuk investor lokal ataupun ditujukan untuk investor asing, yang mana sampai saat ini masih ditemukan berbagai kendala atau kesulitan dalam mengurus suatu perizinan seperti mahalnya biaya pengurusan perizinan dan masih kurangnya informasi peluang-peluang investasi bagi para investor lokal ataupun investor asing.

hal tersebut mempengaruhi cara pandang penilaian masyarakat terhadap pelayanan perizinan yang sangat diperlukan karena dari pelayanan tersebut, pihak pemberi layanan dapat mengetahui segala kekurangan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena ketidakpuasan yang dirasakan oleh masyarakat akan pelayanan yang diberikan akan membuat citra kurang baik terhadap Aparatur Pemerintahan pada umumnya.

untuk memudahkan pengurusan perizinan tersebut dan untuk mengetahui tentang apa saja persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam mendapatkan suatu izin usaha atau perizinan dalam menjalankan suatu usahanya, maka disini akan dijelaskan bagaimana syarat membuat surat Izin Usaha Perikanan, syarat membuat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) dan syarat membuat Izin Penyelenggaraan Reklame yang harus dipenuhi oleh pemohon, dan syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perikanan

  1. surat rekomendasi dari Dinas Pertanian kabupaten atau Kota setempat
  2. mengisi permohonan yang tersedia
  3. fotokopi KTP
  4. fotokopi izin lokasi
  5. fotokopi site plane
  6. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. surat Izin persetujuan dari tetangga terdekat yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa dan Camat
  8. fotokopi izin pemasangan instalasi serta peralatan yang diperlukan (jika ada)
  9. fotokopi izin tenaga kerja asing (jika ada)
  10. membuat upaya pelestarian lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL atau UPL)
  11. fotokopi izin pemasukan ternak
  12. izin lingkungan (Perdes)

Syarat Membuat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)

  1. surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Industri kabupaten atau Kota setempat
  2. fotokopi Surat Izin Prinsip
  3. hasil analisa kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang
  4. fotokopi izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  5. surat pernyataan izin tetangga terdekat diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah dan Camat
  6. fotokopi surat izin mendirikan bangunan (IMB)
  7. fotokopi akte pendirian perusahaan dan pengesahannya
  8. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku

Syarat Membuat Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. fotokopi KTP penanggungjawab
  2. gambar atau naskah reklame
  3. foto dan gambar situasi lokasi
  4. gambar kontruksi bilboard
  5. fotokopi akte pendirian perusahaan
  6. pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah
  7. pernyataan kesanggupan memelihara kebersihan dan keindahan reklame.

Share this post

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel