Syarat Membuat Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK), Izin Kerja Tenaga Asing Dan Izin Pemutusan Hubungan Kerja - Tempat Informasi -->

Sponsor:

Syarat Membuat Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK), Izin Kerja Tenaga Asing Dan Izin Pemutusan Hubungan Kerja

Syarat Membuat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK), Izin Kerja Tenaga Asing Dan Izin Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam membuat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK), dan membuat Izin Kerja Tenaga Asing serta Izin Pemuusan Hubungan Kerja, diperlukan sebuah perizinan untuk terlaksananya sebuah pelayanan yang baik terhadap masayarakat.

Gambar Syarat Membuat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK), Izin Kerja Tenaga Asing Dan Izin Pemutusan Hubungan Kerja


salah satu kendala atau permasalahan yang sering dihadapi oleh pemohon dan hal ini harus menjadi perhatian pihak Pemerintah juga, baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan investasi, baik yang diperuntukan kepada investor asing atau kepada investor lokal, yaitu dengan masih ditemukannya kendala serta mahalnya biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus sebuah perizinan, serta masih kurangnya informasi tentang peluang-peluang investasi bagi para investor lokal atau bagi para investor asing.

hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, agar investor lokal maupun investor asing tidak lari k luar daerah atau luar negri, maka diperlukan upaya langkah strategis dalam mempercepat penciptaan iklim investasi yang kondusif di daerah atau di pusat sebagai langkah kepedulian dalam memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha, baik usaha kecil, usaha menengah maupun usaha skala besar untuk berinvestasi secara produktif dalam mengembangkan jenis kegiatan usahanya melalui pemberian perizinan secara gratis.

penilaian masyarakat terhadap pelayanan perizinan sangat diperlukan karena dari pelayanan tersebut pihak pemberi layanan dapat mengetahui apa saja kekurangan atau kelemahan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena jika masyarakat merasa kurang puas akan pelayanan yang diterimanya akan menjadi penilaian buruk atau penilaian yang kurang baik terhadap Aparatur Pemerintah pada umumnya.

untuk memudahkan pemohon dalam mengurus perizinan, maka disini akan dijelaskan tentang apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam menjalankan suatu usaha tentang syarat membuat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK), syarat membuat Izin Tenaga Kerja Asing, Dan membuat Izin Pemutusan Hubungan Kerja, maka syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

Syarat Membuat Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)

  1. surat rekomendasi dari Dinas kesehatan Kabupaten atau Kota setempat
  2. fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi atau Asisten.
  3. apoteker
  4. surat keterangansehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  5. surat pernyataan akan memenuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika kefarmasian
  6. surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang elah memiliki STRA, atau pimpinan Institusi Pendidikan Lulusan atau
  7. organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian
  8. pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4cm sebanyak 3 lembar.

Syarat Membuat Izin Kerja Tenaga Asing

  1. surat rekomendasi dari Dinas Imigrasi Kabupaten atau Kota setempat
  2. Fotokopi identitas diri (ID Card)

Syarat Membuat Izin Pemutusan Hubungan Kerja

  1. surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten atau Kota setempat
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Share this post

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel