Syarat Membuat Izin Penyelenggaraan Perparkiran, Surat Izin Pemakaian Bahu Jalan / Trotoar Dan Dispensasi Pemakaian Bahu Jalan Sebagian Pada Jalan Kabupaten / Kota
Jumat, 28 September 2018
Syarat Membuat Izin Penyelenggaraan Perparkiran, Surat Izin Pemakaian Bahu Jalan / Trotoar Dan Dispensasi Pemakaian Bahu Jalan Sebagian Pada Jalan Kabupaten / Kota
Dalam membuat Izin Penyelenggaraan Perparkiran dan membuat Surat Izin Pemakaian Bahu Jalan atau Trotoar, serta Dispensasi Pemakaian Bahu Jalan Sebagian Pada Jalan Kabupaten atau Kota, diperlukan adanya sebuah perizinan untuk terlaksananya sebuah pelayanan terhadap masyarakat.salah satu kendala atau permasalahan yang sering dihadapi oleh pemohon dan hal ini harus menjadi perhatian pihak Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat dalam rangka meningkatkan investasi, baik yang diperuntukan kepada investor asing atau kepada investor lokal, yaitu dengan masih ditemukannya kesulitan dan mahalnya biaya yang dikeluarkan dalam mengurus perizinan serta masih kurangnya informasi tentang peluang-peluang investasi bagi para investor lokal atau bagi para investor asing.
hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja,agar investor lokal atau investor asing tidak lari ke luar daerah, maka diperlukan upaya langkah strategis dalam mempercepat penciptaan iklim investasi yang kondusif di daerah atau di pusat sebagai langkah kepedulian dalam memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha baik skala kecil, skala menengah, maupun skala besar untuk berinvestasi secara produktif dalam mengembangkan jenis kegiatan usahanya melalui pemberian perizinan secara gratis.
penilaian masyarakat terhadap pelayanan perizinan sangat diperlukan karena dari pelayanan tersebut pihak pemberi layanan dapat mengetahui apa saja kekurangan atau kelemahan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena jika masyarakat merasa kurang puas akan pelayanan yang diterimanya akan menjadi penilaian buruk atau penilaian yang kurang baik terhadap Aparatur Pemerintah pada umumnya.
untuk memudahkan pemohon dalam mengurus perizinan, maka disini akan dijelaskan tentang apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam menjalankan suatu usaha tentang syarat membuat izin penyelenggaraan perparkiran, surat izin pemakaian bahu jalan atau trotoar dan syarat membuat dispensasi pemakaian bahu jalan sebagian pada jalan Kabupaten atau Kot. maka syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
Syarat Membuat Izin Penyelenggaraan Perparkiran
- surat rekomendasi dari Dishub Kabupaten atau Kota
- mengisi formulir yang telah disediakan
- fotokopi KTP pemohon
- fotokopi SIUP
- fotokopi NPWP
Syarat Membuat Surat Izin Pemakaian Bahu Jalan / Trotoar
- surat rekomendasi
- fotokopi KTP penanggungjawab
- surat izin persetujuan
- fotokopi sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah
- denah atau peta lokasi atau site plan
Syarat Membuat Dispensasi Pemakaian Bahu Jalan atau Trotoar Separuh Jalan Pada Jalan Kabupaten atau Kota
- surat rekomendasi
- fotokopi KTP penanggungjawab
- surat izin persetujuan
- fotokopi sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah
- denah lokasi atau peta lokasi atau site plan