Syarat Membuat Pencatatan / Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Izin Penurunan Trotoar, Dan Izin Lingkungan
Selasa, 02 Oktober 2018
Syarat Membuat Pencatatan / Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Izin Penurunan Trotoar, Dan Izin Lingkungan
Dalam membuat Pencatatan atau Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), membuat Izin Penurunan Trotoar Dan dalam membuat Izin Lingkungan, diperlukan sebuah perizinan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang agar dapat terselenggaranya atau terlaksananya sebuah pelayanan kepada masyarakat yang baik.
salah satu kendala atau persoalan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan investasi, baik itu ditujukan kepada para investor asing maupun kepada para investor lokal, yaitu dengan masih ditemukannya kendala dalam mengurus perizinan dan masih mahalnya biaya dalam mengurus perizinan serta masih kurangnya informasi tentang peluang-peluang investasi yang ada.
pandangan masyarakat terhadapa pelayanan perizinan sangat diperlukan karena dari pelayanan tersebut, pihak pemberi layanan dapat mengetahui kekurangan-kekurangan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena faktor ketidakpuasan masyarakat dapat mempengaruhi citra buruk atau pandangan negatif masyarakata terhadap Aparatur Pemerintah pada umumnya.
hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, agar investor lokal maupun investor asing tidak lari ke luar daerah atau ke luar negri, maka diperlukan upaya atau langkah strategis dalam mempercepat penciptaan iklim investasi yang kondusif di daerah tersebut.
sebagai langkah kepedulian dalam memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha, baik itu pelaku usaha kecil, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha skala besar untuk berinvestasi secara produktif dalam mengembangkan jenis kegiatan usahanya melalui pemberian izin secara gratis.
untuk itu, demi memudahkan pemohon atau pembaca dalam mengurus perizinan dan tentang apa saja syarat-syarat yang harus disiapkan dan apa saja syarat yang harus dibutuhkan dalam menjalankan suatu usaha, disini akan dijelaskan bagamana dalam mengurus dan membuat Pencatatan atau Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), membuat Izin Penurunan Trotoar, dan membuat Izin Lingkungan, maka persyaratannya adalah sebagai berikut :
Syarat Membuat Pencatatan / Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- surat rekomendasi dari instansi terkait
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat Membuat Izin Penurunan Trotoar
- surat rekomendasi dari instansi terkait
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab
- surat izin persetujuan
- fotokopi sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah
- denah dan peta lokasi atau site plan.
Syarat Membuat Izin Lingkungan
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemeriksa
- dokumen AMDAL atau UKL atau UPL
- dokumen pendirian usaha dan atau kegiatan
- profil usaha dan atau kegiatan
- melakukan konsultasi publik atau membuat izin tetangga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa dan Camat
- hasil uji laboratorium lingkungan