Cara Dan Syarat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian Atau SKCK Di Kuningan
Senin, 01 Januari 2018
Cara Dan Syarat Membuat SKCK Di Kuningan
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang biasanya dibutuhkan untuk orang yang mencari pekerjaan, orang yang mau menikah dengan Warga Negara Asing ataupun diperuntukan untuk keperluan lainnya.
Surat Keterangan Catatan Kelakuan Baik atau SKCK yang dikelurakan oleh Kepolisian Republik Indonesia kini semakin mudah dalam proses pembuatannya. karena sekarang kita tidak perlu lagi harus datang ke instansi-instansi terkait seperti dahulu yang memakan banyak waktu.
dalam proses pembuatan SKCK sekarang ini kita cukup datang langsung ke Polres Setempat untuk membuat kartu sidik jari dan penerbitan SKCK. tapi jika kita sudah pernah membuat SKCK sebelumnya, kita cukup datang ke Polsek Setempat dengan membawa syarat-syarat.
Syarat-Syarat Membuat SKCK Di Kuningan
- Photocopy KTP 1 Lembar
- Photocopy Kartu Kerluarga atau KK 1 Lembar
- Kartu Sidik Jari (khusus untuk perpanjangan)
- Pas Photo 6 lembar ukuran 4x6 dengan latar merah
- Membayar biaya Administrasi Rp.35.000
setelah melengkapi persyaratan, di Polres Atau Polsek setempat kita akan diminta mengisi Form yang disediakan oleh Polres Atau Polsek setempat. setelah selesai mengisi form, kita hanya menunggu pencetakan Surat Keterangan Catatan Kelakuan Baik diterbitkan.
Selamat Mencoba.