Resiko Membeli Rumah Warisan Dan Cara Transaksi Jual Beli Rumah Warisan - Tempat Informasi -->

Sponsor:

Resiko Membeli Rumah Warisan Dan Cara Transaksi Jual Beli Rumah Warisan

informasitempat, Resiko Membeli Rumah Warisan Dan Cara Transaksi Ketika Membeli Rumah Warisan - Jika anda berencana membeli sebuah rumah, dan ketika anda menemukan sebuah rumah yang pas atau cocok dengan keinginan anda dan keluarga anda, tetapi, rumah yang anda inginkan dan harapkan tersebut adalah rumah warisan.

Dan saat anda tahu bahwa rumah warisan tersebut atas nama yang tertera pada seluruh surat-surat rumah tersebut tidak sesuai dengan nama orang yang hendak menjualnya, namun orang yang hendak menjual tersebut mengaku sebagai anak dari pemilik rumah yang diwariskan tersebut. Lalu apa resikonya jika membeli rumah yang diwariskan tersebut? Dan apakah ada resiko tertentu apabila orang yang melakukan transaksi tidak sama dengan nama yang tertera dalam sertifikat rumah tersebut?

Cara Jual Beli Rumah Warisan

Gambar Resiko Membeli Rumah Warisan Dan Cara Transaksi Jual Beli Rumah Warisan


Pada umumnya, setelah melakukan waris terhadap suatu properti, maka pihak ahli waris mengajukan pengalihan hak berdasarkan warisan. Tetapi, dalam kasus-kasus dimana sertifikat atas tanah dan bangunan tidak dibaliknamakan pada pihak ahli waris, maka diperlukan adanya surat-surat khusus yang terkait dengan penyerahan tanah dan bangunan berdasarkan warisan.

Syarat Yang Dibutuhkan Untuk Transaksi Jual Beli Rumah Warisan

Surat-surat ini misalnya adalah sertifikat hak atas tanah asli, surat keterangan kematian atas nama pemegang hak atas tanah dan bangunan yang tercantum dalam sertifikat terkait yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah, Rumah Sakit, atau instansi lainnya, serta surat tanda bukti ahli waris yang berupa surat wasiat, putusan Pengadilan, penetapan Pengadilan, dan lain-lain.

Apabila properti tersebut diwariskan pada lebih dari satu ahli waris, seharusnya juga ada surat kuasa tertulis yang sudah didaftarkan di Notaris tentang izin dari pewaris yang lain yang isinya adalah memberikan izin atau kuasa terhadap penjual (orang yang bertransaksi dengan anda selaku calon pembeli) untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap properti yang diwariskan tersebut.

Karena ini sangat penting agar anda terbebas dari segala tanggung jawab apabila di waktu yang akan datang atau di kemudian hari terdapat perbedaan paham antara pemilik-pemilik atau ahli waris yang lama. Terkadang, memeriksa dokumen-dokumen keabsahan atau legalitas properti memang memakan waktu yang cukup lama dan agak rumit, apabila kita sama sekali buta atau tidak mengetahui terhadap hukum pertanahan khususnya hukum jual beli tanah atau bangunan yang diwariskan. terutama bila properti tersebut adalah warisan yang kemungkinan berada dalam kondisi sengketa.

Namun demikian, bila anda tidak yakin, memang ada baiknya bila anda meminya bantuan agen properti ketika hendak membeli sebuah rumah atau tanah atau bangunan. Karena keuntungan jika anda menggunakan agen properti ketika membeli sebuah rumah, tanah atau bangunan adalah, selain tidak dikenakan biaya maupun komisi, peroperti-properti yang dijual melalui bantuan agen tentu sangat terjamin legalitasnya.

Bahkan pada properti-properti warisan, agen biasanya melakukan pengecekan semua dokumen mulai dari surat keterangan kematian, bukti ahli waris, hingga mengurus surat-surat kuasa yang diperlukan dalam proses transaksi jual dan beli.

Baca Juga 8 Hal Penting Sebelum Melakukan Perjanjian Pisah Harta

Penutup

Ini semua dilakukan dengan teliti dan sangat cermat, karena agen properti umumnya sudah berpengalaman dalam menangani atau mengatasi sertifikat-sertifikat legalitas untuk suatu properti. Sehingga bila anda hendak membeli properti dengan bantuan sebuah agen, maka dapat dipastikan bahwa anda terbebas dari segala urusan pengecekan legalitas karena sudah menjadi tanggung jawab agen.

Share this post

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel